Rabu, 19 Januari 2011

HUKUM DALAM FISIOTERAPI

Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antar individu dan masyarakat dan antar individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Berusaha mencari kesimbangan antara memberikan kebebasan kepada individu dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, maka akan selalu terjadi komplik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat. Hukum berusaha menampung ketegangan atau komplik ini sebaik-baiknya.
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyokyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah.
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Sehingga diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Dengan melihat materi diatas, maka dapatlah kita membedakan antara hukum dan moral yaitu :
1. Hukum lebih dikodifikasi dari pada moralitas, artinya dituliskan dan secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang sehingga norma yuridis mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih obyektif.
2. Baik hukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangku juga sikap batin seseorang.
3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagaian besar sanksinya dapat dipaksakan, tetapi norma-norma etis/moral tidak dapat dipaksakan.
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara (tidak secara langsung berasal dari negara) sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat merubah hukum, tetapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah /membatalkan suatu norma moral.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger